Moon so bright, night so fine
Keep your heart here with mine
Life's a dream we are dreaming
Race the moon, catch the wind
Ride the night to the end
Seize the day, stand up for the light
I want to spend my lifetime loving you
If that is all in life I ever do
Heroes rise, heroes fall
Rise again, win it all
In your heart, can't you feel the glory?
Through our joy, through our pain
We can move worlds again
Take my hand, dance with me
I want to spend my lifetime loving you
If that is all in life I ever do
I will want nothing else to see me through
If I could spend my lifetime loving you
Though we know we will never come again
When there is love, life begins
Over and over again
Save the night, save the day
Save your love, come what may
Love is worth everything we pay
I want to spend my lifetime loving you
If that is all in life I ever do
I want to spend my lifetime loving you
If that is all in life I ever do
I will want nothing else to see me through
If I can spend my life time loving you
WELCOME IN MY BLOG...
Rabu, 15 September 2010
Pemilu Indonesia
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Tujuan Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945
Dasar hukum pemilu
1. Undang-Undang Dasar 1945 [Pasal 22E ayat (1) s.d. ayat (6)]
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Hari Libur Nasional
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
9. Peraturan-peraturan, Keputusan, serta edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum
ASAS
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
PEMILIH AKTIF DAN PASIF
Pemilih aktif adalah masyarakat yang memiliki hak untuk memilih wakilnya yang akan duduk dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Pemilih pasif adalah masyarakat yang memiliki hak untuk dipilih menjadi anggota badan-badan perwakilan rakyat.
Syarat Syarat Menjadi Pemilih Aktif
Syarat-syarat menjadi pemilih aktif antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara yang sudah genap 17 tahun atau pernah kawin
2. Telah terdaftar dalam daftar pemilih
3. Bukan bekas anggota organisasi terlarang yaitu PKI, termasuk organisasi massanya
4. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya
5. Tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya
6. Tidak sedang menjalani hukum penjara
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan
Syarat Syarat Menjadi Pemilih Pasif
Syarat-syarat menjadi pemilih pasif:
1. Warga Negara yang sudah berumur 21(dua puluh satu) tahun, dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan Lurah/ kepala desa tentang alamat sebenarnya
3. Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca, dan menulis
4. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan
5. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
6. Bukan bekas anggota organisasi terlarang yaitu PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya
Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi Liberal. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Sebab itu, pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah.
Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional, yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung.
Sebelum dilakukan pembahasan atas sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia, ada baiknya dijelaskan jenis-jenis sistem pemilu yang banyak dipakai di dunia. Penjelasan hanya dititikberatkan pada kategori-kategori umum dari setiap jenis sistem pemilu.
Secara garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.
Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transverable Vote.
Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. Varian dari sistem ini adalah Mixed Member Proportional dan Parallel.
Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV), Limited Vote, dan Borda Count.
Pemilu Indonesia: Perspektif Historis
Indonesia yang merdeka tahun 1945 cukup sering menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu-pemilu yang pernah terjadi adalah 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Jadi, Indonesia telah mengadakan sekitar 9 kali pemilihan umum dalan perjalanan politiknya.
Masing-masing pemilihan umum memiliki karakteristik masing-masing, bergantung pada tipe sistem politik yang berlangsung. Sistem Demokrasi Liberal menaungi pemilu 1955, 1999, dan 2004. Pemilu-pemilu lainnya terjadi di masa sistem politik rezim otoritarian kontemporer Orde Baru.
Tipe sistem pemilihan umum yang banyak dipakai di Indonesia adalah Proporsional, dengan beberapa pengecualian. Guna mempermudah penggambaran sistem pemilihan umum yang dianut Indonesia, ada baiknya kita lakukan pembicaraan menurut karakteristik masing-masing pemilu.
TAHUN 1995
DPR
1. Partai Nasional Indonesia (PNI)
2. Masyumi
3. Nahdlatul Ulama (NU)
4. Partai Komunis Indonesia (PKI)
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
7. Partai Katolik
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI)
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
11. Partai Rakyat Nasional (PRN)
12. Partai Buruh
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI)
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
16. Murba
17. Baperki
18. Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
19. Grinda
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
21. Persatuan Daya (PD)
22. PIR Hazairin
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
24. AKUI
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD)
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma)
28. R.Soedjono Prawirisoedarso
29. Lain-lain
Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
1. Partai Katolik
2. Partai Syarikat Islam Indonesia
3. Partai Nahdlatul Ulama
4. Partai Muslimin Indonesa
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Islam PERTI
10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia
Pemilu 1999
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia - Supeni
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Ummat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam Indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokratik
17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
Pemilu 2004
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Reformasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional (Barnas)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
22. Partai Pelopor*
23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
27. Partai Bulan Bintang (PBB)*
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat*
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
43. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
44. Partai Buruh
Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.
partai peserta pemilu tahun 2009
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4.Partai Peduli Rakyat Nasional
5.Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26.Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) 36. Partai Daulat Aceh (PDA)
37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) 38. Partai Rakyat Aceh (PRA)
39. Partai Aceh 40. Partai Bersatu Aceh (PBA)
41. Partai Merdeka 42. Partai Persatuan Nahdhatul Ummah Indonesia
43. Partai Sarikat Indonesia 44. Partai Buruh
Sumber : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, okezone
Peserta calon yang terpilih dalam Pemilu 2004
Sebanyak 5 pasangan calon terpilih yaitu:
1. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
2. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan)
3. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
5. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Pertama
Pemilu putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dari 153.320.544 orang pemilih terdaftar, 122.293.844 orang (79,76%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Jumlah Suara Prosentase
1. H. Wiranto, SH.
Ir. H. Salahuddin Wahid 26.286.788 22,15%
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 31.569.104 26,61%
3. Prof. Dr. HM. Amien Rais
Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo 17.392.931 14,66%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 39.838.184 33,57%
5. Dr. H. Hamzah Haz
H. Agum Gumelar, M.Sc. 3.569.861 3,01%
Karena tidak ada satu pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diselenggarakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
Pemilu putaran kedua diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, dan diikuti oleh 2 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih terdaftar, 116.662.705 orang (77,44%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 114.257.054 suara (97,94%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 44.990.704 39,38%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 69.266.350 60,62%
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Berdasarkan hasil Pemilihan Umum, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang juga dihadiri sejumlah pemimpin negara sahabat, yaitu: PM Australia John Howard, PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, PM Timor Timur Mari Alkatiri, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, serta 5 utusan-utusan negara lainnya. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri acara pelantikan tersebut. Pada malam hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu.
Peserta calon terpilih dalam Pemilu 2009
Peserta calon terpilih dalam pemilu tahun 2009 ada 3, yaitu:
1. Megawati-Prabowo
2. SBY- Boediono
3. JK-Wiranto
Rekapitulasi Hasil:
No. Pasangan calon Jumlah suara Persentase suara
1 Megawati-Prabowo 32.548.105 26,79%
2 SBY-Boediono 73.874.562 60,80%
3 JK-Wiranto 15.081.814 12,41%
Jumlah 121.504.481 100,00%
Disusun oleh:
1. Daniel Hanang Feriyanto (01)
2. Hanifa Dwi Anggorowati (11)
3. M. Syaifudin Abdullah (19)
4. Vinandia Christy Purna Pratiwi (28)
Kelas: VIII G
SMP NEGERI 3 PATI
TAHUN AJARAN 2009/2010
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Tujuan Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945
Dasar hukum pemilu
1. Undang-Undang Dasar 1945 [Pasal 22E ayat (1) s.d. ayat (6)]
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Hari Libur Nasional
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
9. Peraturan-peraturan, Keputusan, serta edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum
ASAS
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
PEMILIH AKTIF DAN PASIF
Pemilih aktif adalah masyarakat yang memiliki hak untuk memilih wakilnya yang akan duduk dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Pemilih pasif adalah masyarakat yang memiliki hak untuk dipilih menjadi anggota badan-badan perwakilan rakyat.
Syarat Syarat Menjadi Pemilih Aktif
Syarat-syarat menjadi pemilih aktif antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara yang sudah genap 17 tahun atau pernah kawin
2. Telah terdaftar dalam daftar pemilih
3. Bukan bekas anggota organisasi terlarang yaitu PKI, termasuk organisasi massanya
4. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya
5. Tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya
6. Tidak sedang menjalani hukum penjara
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan
Syarat Syarat Menjadi Pemilih Pasif
Syarat-syarat menjadi pemilih pasif:
1. Warga Negara yang sudah berumur 21(dua puluh satu) tahun, dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan Lurah/ kepala desa tentang alamat sebenarnya
3. Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca, dan menulis
4. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan
5. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
6. Bukan bekas anggota organisasi terlarang yaitu PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya
Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi Liberal. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Sebab itu, pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah.
Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional, yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung.
Sebelum dilakukan pembahasan atas sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia, ada baiknya dijelaskan jenis-jenis sistem pemilu yang banyak dipakai di dunia. Penjelasan hanya dititikberatkan pada kategori-kategori umum dari setiap jenis sistem pemilu.
Secara garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.
Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transverable Vote.
Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. Varian dari sistem ini adalah Mixed Member Proportional dan Parallel.
Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV), Limited Vote, dan Borda Count.
Pemilu Indonesia: Perspektif Historis
Indonesia yang merdeka tahun 1945 cukup sering menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu-pemilu yang pernah terjadi adalah 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Jadi, Indonesia telah mengadakan sekitar 9 kali pemilihan umum dalan perjalanan politiknya.
Masing-masing pemilihan umum memiliki karakteristik masing-masing, bergantung pada tipe sistem politik yang berlangsung. Sistem Demokrasi Liberal menaungi pemilu 1955, 1999, dan 2004. Pemilu-pemilu lainnya terjadi di masa sistem politik rezim otoritarian kontemporer Orde Baru.
Tipe sistem pemilihan umum yang banyak dipakai di Indonesia adalah Proporsional, dengan beberapa pengecualian. Guna mempermudah penggambaran sistem pemilihan umum yang dianut Indonesia, ada baiknya kita lakukan pembicaraan menurut karakteristik masing-masing pemilu.
TAHUN 1995
DPR
1. Partai Nasional Indonesia (PNI)
2. Masyumi
3. Nahdlatul Ulama (NU)
4. Partai Komunis Indonesia (PKI)
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
7. Partai Katolik
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI)
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
11. Partai Rakyat Nasional (PRN)
12. Partai Buruh
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI)
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
16. Murba
17. Baperki
18. Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
19. Grinda
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
21. Persatuan Daya (PD)
22. PIR Hazairin
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
24. AKUI
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD)
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma)
28. R.Soedjono Prawirisoedarso
29. Lain-lain
Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
1. Partai Katolik
2. Partai Syarikat Islam Indonesia
3. Partai Nahdlatul Ulama
4. Partai Muslimin Indonesa
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
8. Partai Nasional Indonesia
9. Partai Islam PERTI
10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Golongan Karya
3. Partai Demokrasi Indonesia
Pemilu 1999
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia - Supeni
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Ummat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam Indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokratik
17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
Pemilu 2004
Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Reformasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional (Barnas)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
22. Partai Pelopor*
23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
27. Partai Bulan Bintang (PBB)*
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat*
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
43. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
44. Partai Buruh
Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.
partai peserta pemilu tahun 2009
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4.Partai Peduli Rakyat Nasional
5.Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26.Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) 36. Partai Daulat Aceh (PDA)
37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) 38. Partai Rakyat Aceh (PRA)
39. Partai Aceh 40. Partai Bersatu Aceh (PBA)
41. Partai Merdeka 42. Partai Persatuan Nahdhatul Ummah Indonesia
43. Partai Sarikat Indonesia 44. Partai Buruh
Sumber : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, okezone
Peserta calon yang terpilih dalam Pemilu 2004
Sebanyak 5 pasangan calon terpilih yaitu:
1. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
2. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan)
3. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
5. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Pertama
Pemilu putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dari 153.320.544 orang pemilih terdaftar, 122.293.844 orang (79,76%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Jumlah Suara Prosentase
1. H. Wiranto, SH.
Ir. H. Salahuddin Wahid 26.286.788 22,15%
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 31.569.104 26,61%
3. Prof. Dr. HM. Amien Rais
Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo 17.392.931 14,66%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 39.838.184 33,57%
5. Dr. H. Hamzah Haz
H. Agum Gumelar, M.Sc. 3.569.861 3,01%
Karena tidak ada satu pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diselenggarakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
Pemilu putaran kedua diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, dan diikuti oleh 2 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih terdaftar, 116.662.705 orang (77,44%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 114.257.054 suara (97,94%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 44.990.704 39,38%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 69.266.350 60,62%
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Berdasarkan hasil Pemilihan Umum, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang juga dihadiri sejumlah pemimpin negara sahabat, yaitu: PM Australia John Howard, PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, PM Timor Timur Mari Alkatiri, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, serta 5 utusan-utusan negara lainnya. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri acara pelantikan tersebut. Pada malam hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu.
Peserta calon terpilih dalam Pemilu 2009
Peserta calon terpilih dalam pemilu tahun 2009 ada 3, yaitu:
1. Megawati-Prabowo
2. SBY- Boediono
3. JK-Wiranto
Rekapitulasi Hasil:
No. Pasangan calon Jumlah suara Persentase suara
1 Megawati-Prabowo 32.548.105 26,79%
2 SBY-Boediono 73.874.562 60,80%
3 JK-Wiranto 15.081.814 12,41%
Jumlah 121.504.481 100,00%
Disusun oleh:
1. Daniel Hanang Feriyanto (01)
2. Hanifa Dwi Anggorowati (11)
3. M. Syaifudin Abdullah (19)
4. Vinandia Christy Purna Pratiwi (28)
Kelas: VIII G
SMP NEGERI 3 PATI
TAHUN AJARAN 2009/2010
Big Girls Don't Cry
The smell of your skin lingers on me now
You're probably on your flight back to your home town
I need some shelter of my own protection baby
To be with myself and center, clarity
Peace, Serenity
I hope you know, I hope you know
That this has nothing to do with you
It's personal, myself and I
We've got some straightenin' out to do
And I'm gonna miss you like a child misses their blanket
But I've got to get a move on with my life
It's time to be a big girl now
And big girls don't cry
Don't cry
Don't cry
Don't cry
The path that I'm walking
I must go alone
I must take the baby steps 'til I'm full grown, full grown
Fairytales don't always have a happy ending, do they?
And I foresee the dark ahead if I stay
Like the little school mate in the school yard
We'll play jacks and uno cards
I'll be your best friend and you'll be my Valentine
Yes you can hold my hand if you want to
'Cause I want to hold yours too
We'll be playmates and lovers and share our secret worlds
But it's time for me to go home
It's getting late, dark outside
I need to be with myself and center, clarity
Peace, Serenity
You're probably on your flight back to your home town
I need some shelter of my own protection baby
To be with myself and center, clarity
Peace, Serenity
I hope you know, I hope you know
That this has nothing to do with you
It's personal, myself and I
We've got some straightenin' out to do
And I'm gonna miss you like a child misses their blanket
But I've got to get a move on with my life
It's time to be a big girl now
And big girls don't cry
Don't cry
Don't cry
Don't cry
The path that I'm walking
I must go alone
I must take the baby steps 'til I'm full grown, full grown
Fairytales don't always have a happy ending, do they?
And I foresee the dark ahead if I stay
Like the little school mate in the school yard
We'll play jacks and uno cards
I'll be your best friend and you'll be my Valentine
Yes you can hold my hand if you want to
'Cause I want to hold yours too
We'll be playmates and lovers and share our secret worlds
But it's time for me to go home
It's getting late, dark outside
I need to be with myself and center, clarity
Peace, Serenity
Selasa, 05 Januari 2010
Back to School
hhh... setelah 2 minggu berhibernasi di rumah, akhirnya bisa pergi tuk sekolah juga. hmm... dah kangen ma sekolah, ma temen, ma pak bon juga, hehehe...aq jg bakal ketemu ma someone special...Now, it's time to study hard again. gak ada yg namanya males malesan, biar bisa menjadi the best.
Langganan:
Komentar (Atom)